Sidang Perdana Praperadilan Yahya Waloni

Harian Berita – Sidang perdana praperadilan kasus penodaaan agama oleh penceramah Yahya Waloni digelar pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan, sidang perdana ini berisikan agenda pemanggilan pihak-pihak yang berperkara. Pihak tersebut yakni pihak pemohon (Yahya Waloni) dan juga pihak termohon (Mabes Polri cq Bareskrim Polri).

“Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, dipimpin Hakim Tunggal Bapak Anry SH,” kata Haruno, Senin (20/9).

Abd Al Katiri, selaku Kuasa Hukum Yahya Waloni, menjelaskan dasar hukum pihaknya mengajukan praperadilan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, dimana pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa dan lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan.

Abd Al Katiri juga mengatakan, jika Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap dengan tidak adanya pemanggilan dan pemeriksaan pendahulu seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Penangkapan tidak sesuai dengan ‘due process of law’ dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa, seperti teroris, narkoba, perdagangan orang, ataupun kejahatan yang tertangkap tangan,” katanya.

Yahya Waloni dalam petitum permohonan praperdilannya, ia meminta Hakim Tunggal mengabulkan permohonannya, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidik Nomor SP.Sidik/189/V/2021/Dittipidsiber tanggal 17 Mei 2021.

Hingga kini, Mabes Polri belum memberikan komentar mengenai permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Jadi, belum ada ada konfirmasi dari Mabes Polri terkait kehadiran mereka pada sidang perdana hari ini.

Dugaan Penistaan pada Yahya Waloni

Sebelumnya diberitakan, penangkapan dilakukan kepada penceramah Muhammad Yahya Waloni oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait penodaan agama, Kamis (26/8).

Penangkapan sesuai dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/0287/IV/2021/Bareskrim.Polri. Dimana Yahya Waloni dilaporkan dengan laporan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu, yang di dalam video ceramahnya, Yahya Waloni menyampaikan Bible bukan hanya fiktif, namun juga palsu.

Kemudian, untuk pemilik akun YouTube Tri Datu, hingga sekarang belum dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, ketika dikonfirmasi Selasa (31/8), mengatakan jika pihaknya masih mendalami kepemilikan akun tersebut.